PARA PENJUAL BARU KETAHUI JENIS PRODUK YANG DILARANG UNTUK DIJUAL PADA PADI UMKM BAGIAN II

PARA PENJUAL BARU KETAHUI JENIS PRODUK YANG DILARANG UNTUK DIJUAL PADA PADI UMKM BAGIAN II

Belanja barang dan jasa BUMN sekarang tersedia di dalam satu platform digital dimana para pelaku usahanya adalah UMKM yang telah terpilih untuk bergabung pada PaDi UMKM. Tidak hanya terdapat pengadaan barang dan jasa BUMN, platform digital inisiasi BUMN ini akan memfasilitasi UMKM yang mendaftar agar dapat lebih maju untuk GO Digital. Tidak hanya BUMN keuntungan yang akan di dapat setelah bergabung dengan PaDi UMKM dapat dinikmati berbagai pihak lainnya. Keuntungan ini berupaya untuk menggapai kesejahteraan Bersama baik dari pihak UMKM maupun pihak lainnya.

Pemerintah berupaya mendorong masyarakat untuk bangga mengkonsumsi buatan Indonesia, serta menjadikan UMKM terbiasa dengan pemasaran online. Program-program dimaksud selaras dengan himbauan Presiden untuk mendorong belanja barang dan jasa oleh BUMN guna menghindari resesi ekonomi. Untuk itu, KBUMN dan BUMN lainnya berharap platform digital pengadaan barang jasa BUMN dan eprocurement ini menjadi jawaban bagi para pelaku usaha agar menjadi lebih maju dan sukses di masa yang akan datang.

Macam produk yang dilarang ketujuh oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah produk yang dibuat dari hasil ciptaan milik pihak lain dalam bentuk media apapun yang bertentangan dengan undang-undang hak cipta. Bisa dikatakan tidak boleh menjiplak, mengambil tanpa izin karya orang lain.

Macam produk yang dilarang kedelapan oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah minuman berakohol, minuman memabukkan ini tentu tidak sembarangan dijual atau harus memiliki izin tertentu, dan pada platform digital ini benar-benar tidak di perizinkan untuk menjual sekalipun memiliki surat-surat lengkap.

Macam produk yang dilarang kesembilan oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap penggunaan layanan PaDi UMKM. Seperti ajakan untuk membuat kericuhan, kerusuhan ataupun penuduhan pada oknum tertentu.

Macam produk yang dilarang kesepuluh oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah pakaian bekas, meskipun pakaian bekas tersebut memiliki kualitas yang masih baik dari segi bahan dan bentuk, tetap peraturan pada platform digital ini melarang keras untuk memperdagangkan jenis produk satu ini.

Macam produk yang dilarang sebelas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah senjata api, senjata tajam, dan segala macam senjata. Walaupun senjata tersebut memiliki izin, sertifikasi dan lainnya tetap platform digital ini melarang keras untuk memperdagangkan jenis produk ini.

Macam produk yang dilarang dua belas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah dokumen pemerintah dan perjalanan, bentuk produk ini memiliki artian jual beli surat palsu, tidak ada perizinan yang sebenar-benarnya dan membahayakan para pembeli yang nantinya akan memesan, jenis produk satu ini dilarang keras diperjualbelikan pada platform digital ini.

Macam produk yang dilarang tiga belas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah seragam dan atau pakaian dinas aparatur pemerintahan, karena seragam tersebut hanya dikeluarkan oleh pihak/oknum tertentu yang berhak untuk mengeluarkan seragam sekaligus status pekerjaan yang dilaksanakan.

 

Bisnis