WhatsApp menjadi aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di dunia. Di India, WhatsApp pun menjadi salah satu media komunikasi yang diandalkan. Karena menjadi salah satu aplikasi perpesanan dengan basis pengguna yang besar, para pengguna WhatsApp kini mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian di India. Pasalnya, belakangan ini, para penegak hukum di sana melihat bahwa WhatsApp sering kali digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.
Di India, ada sejumlah hal yang menjadi pantangan bagi para pengguna WhatsApp. Jika hal hal tersebut dilanggar, maka pihak kepolisian pun akan turun tangan Dikutip KompasTekno dari The News Pocket, Selasa (14/1/2020), hal pertama yang tidak boleh dilakukan adalah mengirimkan video provokatif, cabul, atau konten porno di dalam sebuah grup.
Jika hal tersebut dilakukan, maka admin grup WhatsApp tersebut dapat ditangkap pihak kepolisian. Konten pornografi yang dimaksud, termasuk pornografi anak anak, hingga video asusila yang dibuat lewat kamera tersembunyi dan difilmkan secara ilegal. Selain itu, pengguna WhatsApp juga dilarang membagikan foto atau video hasil manipulasi yang melibatkan orang orang penting. Kemudian, ada pula larangan untuk mempromosikan perdagangan ilegal atau pelacuran melalui WhatsApp.
Pengirim konten yang melecehkan wanita secara seksual melalui WhatsApp pun terancam mendapat hukuman penjara. Selain itu, pengguna WhatsApp yang juga memalsukan nama orang lain dapat dijerat hukuman. Selain soal kekerasan dan konten seksual, India juga memberlakukan aturan ketat terkait konten kebencian mengenai agama atau tempat ibadah apa pun.
Penegak hukum di India juga mengimbau pengguna agar tidak menyebarkan berita palsu tentang topik sensitif untuk memicu kekerasan di WhatsApp. Pengguna WhatsApp pun tidak diperkenankan menjual obat obatan terlarang melalu platform tersebut. Meskipun WhatsApp memiliki fitur enkripsi end to end untuk menjaga keamanan percakapan penggunanya, pihak kepolisian di India bisa mendapat sejumlah data yang dibutuhkan untuk dibawa ke ranah hukum. WhatsApp mengumpulkan sejumlah metadata yang bisa saja diberikan oleh perusahaan induknya, Facebook, kepada penegak hukum jika dibutuhkan.
Dengan demikian, meskipun pesan WhatsApp dienkripsi, polisi bisa mendapatkan alamat IP, nomor ponsel, lokasi, jaringan seluler, dan jenis ponsel yang digunakan. Dirangkum KompasTekno dari Gadgedtsnow, Selasa (14/1/2020), penegak hukum di India bisa menjerat pengguna WhatsApp yang bandel dengan Undang undang Teknologi Informasi Tahun 2000 yang berlaku di sana. (Putri Zakia Salsabila)