Nunung dan Suaminya Akan Hadir Jadi Saksi Kurir yang Antarkan Sabu Pesanannya Senilai Rp 3,7 Juta

Nunung dan Suaminya Akan Hadir Jadi Saksi Kurir yang Antarkan Sabu Pesanannya Senilai Rp 3,7 Juta

Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Dalam sidang hari ini, hadir sebagai terdakwa Hadi Moheriyanto. Hadi merupakan kurir sabu untuk Nunung yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi (P 37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur, tempat Nunung dan suami menjalani rehabilitasi. Hadi sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019. Hari ini adalah giliran Nunung dan July yang menjad saksi untuk perkara terdakwa Hadi.

Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak). Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram seharga Rp 3,7 juta pada 19 Juli 2019. Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi.

Setelahnya, polisi mengamankan Nunung dan suaminya. Namun, perkara mereka diproses terpisah. Nunung dan suami telah disidang pada 27 November 2019 lalu. Pasangan suami istri itu divonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Uncategorized