Seorang kakek (68) di Simalungun, Sumatera Utara, divonis 2 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram. Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.480. Samirin memungut getah karet ini di kebun PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/1/2020), Samirin menceritakan kronologi peristiwa yang membuat dirinya dituduh mencuri getah karet. Samirin sehari hari bekerja sebagai penggembala lembu. Saat dirinya hendak pulang sehabis menggembala lembu, ia melihat ada getah karet, lalu mengambilnya.
Samirin tahu jika pohon karet tersebut milik perusahaan. Ia mengaku, itu kali pertama ia mengambil getah pohon karet tersebut. Lantaran getah pohon karet tersebut sudah jatuh jatuh di tanah, ia pun memungutnya.
"Kebetulan (mengambil getah karet), ngambil pakai mangkok, ditaruh plastik hitam," kata Samirin. Samirin mengaku, ia mengambil getah karet tersebut untuk ditukarkan rokok. Saat sedang mengambil getah karet tersebut, Samirin lantas ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan.
"Waktu itu saya minta maaf, langsung dibawa (satpam)," terang Samirin. Setelah itu, Samirin mengaku langsung dibawa ke Polres dan menginap satu malam. "Sempat dijamin lurah dan bisa bebas, tapi wajib lapor" kata Samirin.
"Wajib lapornya tiga bulan, ditahan 2 bulan," tambah Samirin. Sementara itu, kuasa hukum Samirin, Sepri Ijon M Saragih mengungkapkan jika kasus Samirin bukanlah pencurian. Polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.
Pelimpahan itu bersama barang bukti berupa getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Sebenarnya tidak mencuri, ketentuannya kan di dalam Pasal 111 sama Pasal 107 B UU tentang Perkebunan." "Bunyinya bukan mencuri melainkan memungut secara tidak sah atau memanen hasil usaha perkebunan."
"Itu ancaman pidananya 4 tahun dendanya aRp 500 juta," ujar Sepri. Diketahui setelah Samirin divonis, masyarakat bergerak dengan mengumpulkan koin senilai Rp 17.480 untuk membayar ganti rugi 1,9 kilogram getah karet yang dipungut secara tidak sah oleh Samirin. "Masalah koin itu memang pascasidang, pascadiputuskan majelis hakim bahwa Kakek Samirin dihukum 2 bulan 4 hari."
"Itu ada spontanitas di luar persidangan pengadilan untuk mengumpulkan koin koin." "Bahkan koin itu diserahkan ke saya agar diserahkan kembali atau dibalikin ke PT Bridgestone." "Ini bentuk spontanitas warga sekitar sebagai bukti protes atas apa yang dialami Kakek Samirin," terangnya.