Rencana Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kepolisian, dan Kejaksaan soal kasus buronan korupsi Djoko Tjandra tampaknya tidak akan digelar dalam waktu dekat. Sebab, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) tidak merestui RDP digelar pada masa reses. Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan bahwa sebenarnya mayoritas anggota dewan menginginkan RDP digelar dalam waktu dekat.
Pasalnya, permasalahan Djoko Tjandra merupakan sesuatu yang urgent. "Memang sebagian besar anggota Komisi III menginginkan supaya ada RDP Gabungan di masa reses. Nah ini yang saya kira nanti bisa dimusyawarahkan nanti dengan para pimpinan DPR RI," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Wakil Ketua MPR RI ini menilai alasan Azis tidak memberikan izin digelarnya RDP di masa reses juga dapat dibenarkan karena masa reses adalah waktunya anggota DPR menyerap aspirasi di Dapil.
Namun, RDP di masa reses juga bisa digelar jika hal itu dinilai sangat penting. Oleh karena itu, Arsul mengatakan hal itu akan dimusyawarahkan dengan pimpinan DPR RI. "Pak Aziz memiliki alasan juga bahwa reses ini memang dimaksudkan untuk kegiatan di Dapil, meskipun di masa reses kemarin Komisi II DPR RI melakukan rapat rapat terkait dengan Pilkada," ujarnya.
Kendati demikian, Arsul mengatakan Komisi III DPR tetap berkomunikasi dengan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum. Sebab, lolosnya Djoko Tjandra hingga bisa mendapatkan e KTP menunjukkan seola olah negara kalah dengan buronan. "Kami tetap berkomunikasi secara informal tentunya dengan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Menkumham dan jajaran Dirjennya, itu kami terus lakukan. Hanya kemudian mempertemukan mereka bertiga itu kan hal yang memang kita pandang penting," katanya.