Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyoroti Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020. Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja. Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.
Saleh mengatakan seharusnya program tersebut dihentikan sementara untuk perbaikan carut marut manajemen. "Saya belum tahu apakah kartu prakerja itu akan dilanjutkan atau tidak. Terakhir saya dengar, Kartu Prakerja itu diminta distop dulu sampai ada upaya perbaikan dalam pengelolaannya. Kalau sekarang malah keluar Perpres tentang gaji pengelola, itu artinya program ini dilanjutkan lagi," kata Saleh kepada wartawan, Senin (27/7/2020). "Kemarin ada banyak masukan dari masyarakat. Lalu dihentikan untuk upaya perbaikan. Apakah perbaikannya sudah jalan? Saya belum dapat kabar terkait hal itu," imbuhnya.
Dikatakan Saleh, pemerintah seharusnya melakukan upaya agar Kartu Prakerja benar benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Tidak hanya pelatihan yang sifatnya prosedural saja namun harus mampu menjawab tantangan dunia kerja di Indonesia, termasuk menangani pengangguran dan makin meningkatnya PHK akibat pandemi. "Memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan carut marut penyelenggaraan kartu prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres No.81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat? Kita lihat aja nanti," ucap Saleh.