Tiga terdakwa bandar narkotika jenis ganja seberat 219 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis oleh JPU Ester Marissa Rotua Sihobing dalam persidangan secara telekonferensi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2020), seperti dikutip dari Kompas.com. Ketiga terdakwa itu, M Iqbal Ramadhana alias Chek Bin Suino (27), Henri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20).
Ketiganya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019. Dalam surat tuntutan JPU dengan Nomor Registrasi Perk.PDM 158/JKT SL/02/2020 disebutkan ketiga terdakwa dituntut dengan dakwaan primair (berlapis) Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Nirwan mengatakan, kasus ini berawal saat terdakwa Heri Gunawan didatangi terdakwa Ikbal alias Sibad (DPO) di daerah Samahani Aceh Besar.
Ikbal menawarkan untuk mengantarkan ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta apabila berhasil. Penawaran tersebut diterima oleh Heri Gunawan dengan segera mendatangi terdakwa Tajudi Yusuf untuk meminta bantuan dicarikan mobil yang akan digunakan untuk mengantar ganja tersebut ke Jakarta. "Heri menawarkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Tajudin untuk segera mencarikan kendaraan yang akan membawa ganja tersebut ke Jakarta," ujar Nirwan.
Pengiriman ganja ke Jakarta tersebut, nantinya akan disambut oleh terdakwa M Iqbal Ramadhana selaku orang yang mempersiapkan tempat penyimpanan yang aman di Jakarta. Terdakwa Heri dan Tajudin lalu terbang ke Jakarta menggunakan pesawat dan langsung menemui terdakwa M Iqbal Ramadhana untuk bersama sama menunggu paket ganja yang sedang dalam perjalanan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Setibanya jasa ekspedisi di indekos di Jalan Nimun Raya No. 32 Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat penyimpanan ganja tersebut, langsung disambut oleh ketiga terdakwa.
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penangkapan. "Anggota tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pengintaian sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya," kata Nirwan. Petugas juga menyita barang bukti paket yang dibawa oleh jasa ekspedisi tersebut berisi ganja berat bruto keseluruhan 219 kg terdiri atas 198 bungkus besar yang masing masing dilakban berwarna cokelat.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Efriandi, JPU Ester membacakan tuntutannya secara telekonferensi, saat itu para terdakwa berada di Rutan Cipinang. JPU Ester menyatakan terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusug masing masing dengan pidana mati," kata Nirwan. Sidang selanjutnya akan ditunda dan kembali akan digelar pada Kamis (11/6/2020) dengan agenda pembelaan para terdakwa.