Satpol PP DKI Segel Panti Pijat di Jakarta Pusat yang Masih Beroperasi di Masa PSBB

Satpol PP DKI Segel Panti Pijat di Jakarta Pusat yang Masih Beroperasi di Masa PSBB

Pemprov DKI Jakarta melarang usaha rakyat tertentu yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diantaranya panti pijat. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona atau covid 19.

Namun masih saja ada tempat usaha yang beroperasi. Yaknipanti pijat yang beradi di wilayah kelurahan Kartini, Jakarta Pusat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kelurahan Kartini, Nova, membenarkan hal tersebut.

"Iya, ada panti pijat yang disegel kemarin. Namanya 'panti pijat Fitri' yang di Jalan Kartini Raya," kata Nova, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020). Nova mengatakan, panti pijat ini melanggar peraturan PSBB tahap kedua. Penutupan ini dilakukan lantaran panti pijat tersebut tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020, yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB.

"Mereka melanggar PSBB karena tetap beroperasi. Penyegelan ini bakal selama PSBB berlangsung," jelas Nova. Nova melanjutkan, pihaknya akan menjangkau seluruh panti pijat yang beroperasi di wilayahnya. "Kami terus lakukan jangkauan ke tempat tempat seperti ini, karena kalau ketahuan PSBB, akan kami segel juga," tegas Nova.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) terus melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB. Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pada Selasa (28/4/2020) kemarin, pihaknya kembali menemukan 57 perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan atau tempat usaha ditutup sementara.

Dengan penambahan 12 perusahaan ini, total 101 perusahaan yang ditutup sementara hingga hari ke 20 PSBB di DKI Jakarta. "Hingga 28 April sudah ada 101 perusahaan atau tempat yang kami tutup sementara, karena masih beroperasi saat PSBB," ucapnya, Rabu (29/4/2020). Adapun penutupan ini dilakukan lantaran ratusan perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 yang mengantur tentang pelaksanaan PSBB.

Adapun 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian, yakni pada bidang kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, dan energi. Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik. Dari 101 perusahaan itu, sebanyak 33 perusahaan berada di kawasan Jakarta Selatan.

Sementara, 26 lainnya berada di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur. "Perusahaan itu kami minta tutup hingga pelaksanaan PSBB berakhir atau sampai 22 Mei," tutup dia.

Uncategorized