Satpol PP DKI Larang Lomba 17 Agustus yang Picu Kerumunan Orang

Satpol PP DKI Larang Lomba 17 Agustus yang Picu Kerumunan Orang

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melarang kegiatan lomba 17 Agustusan yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan orang. Bila masih ada warga yang nekat melanggar, ia mengaku tak akan segan membubarkan lomba tersebut. "Jangan sampai nanti tetap melakukan (lomba 17 Agustusan yang memicu kerumunan orang) dan akhirnya kami terpaksa membubarkan karena melanggar protokol kesehatan," ucapnya, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, tindakan tegas ini diambil guna melindungi warga dari risiko penularan Covid 19. Imbauan untuk tidak menggelar lomba yang bisa memicu kerumunan orang pun diakui Arifin telah disampaikan sejak jauh jauh hari kepada warga. "Kalau kegiatan itu menimbulkan kerumunan, tidak bisa dilakukan phisical distancing, tidak bisa memastikan orang tertib menggunakan masker sebaiknya iyu tidak dilakukan," ujarnya.

"Jadi, lomba lomba yang menciptakan kerumunan sebaiknya dihindari," sambungnya. Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyarankan warga menggelar lomba dalam rangka memeriahkan HUT ke 75 Kemerdekaan RI secara virtual. Tujuannya ialah untuk menghindari kerumunan orang yang bisa memicu penularan Covid 19.

"Misalnya dengan cara lomba membaca puisi atau cerpen, tapi semua dilakukan secara virtual. Jurinya juga bisa menilai dengan virtual juga," kata Arifin.

Uncategorized