Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam upaya mencegah penyebaran hoaks saat Pilkada 2020 mendatang. Ia menyebut ada tiga langkah yang akan dilakukan dan akan melibatkan aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Ninik saat diskusi bertema Perempuan, Pilkada 2020 dan Hoaks melalui virtual, Minggu (28/6/2020).
"Pertama, responsifitas dan profesionalitas aparat penegak hukum terus menerus kami ingatkan, karena sampai kemarin misalnya, unit pengaduan di masa Covid 19 seperti saat ini responsifitasnya masih rendah," kata Ninik. Terlebih, ia menyebut, Ombusdman menemukan ada 3 wilayah yang tingkat responsifitas dan profesionalitas aparat penegak hukum terutana aparat kemananan menerima pengaduan masyarakat untuk seluruh Indonesia masih kurang. Kedua, kata Ninik, Ombudsman akan melakukan repitesismen potensi maladministrasi penyelenggaran pilkada 2020 terutama dalan aspek kesehatan untuk menkonfirmasi kesiapan seperti Pemilu 2019.
"Meskipun bagaimana soal anggaran, ini juga ada 2 hal, Pemda sebagian anggara sudah dialokasikan untuk penananganan Covid sehingga mereka tergantng pada pemerintah pusat," ucapnya. Lalu, yang ketiga yakni kecepatan penyelesaian aduan masyarakat terkait pilkada. Ninik menyebut, masyarakat yang melaporkan kepada KPU dan Bawaslu dan DKPP sebagai lembaga penyelenggara penyelesaian perkara pemilu, termasuk dari pengaduan yang tidak dilaksanakan.
"Ombudsaman siap menerima pengaduan masyarakat," jelasnya.