Pekan Suci Paskah 2020 hari ini akan berlangsung dengan perayaan ekaristi Jumat Agung pada Jumat (10/4/2020). Selama 3 hari berturut turut, umat Kristiani akan merayakan Pekan SuciPaskahyakni Kamis Putih,Jumat Agung, dan MalamPaskah(termasuk MingguPaskah). Lantaran pandemi corona atau Covid 19, Gereja Katolik masih memberlakukan masa darurat peribadatan hingga 30 April.
Maka berlaku misa online disiarkan langsung atau live streaming Pekan Suci Paskah 2020 melalui Kompas TV, TVRI, hingga YouTube. Gereja akan menayangkan live streaming misa online pekan suci Pra Paskah,mulai dari Kamis Putih, Jumat Agung, Malam Paskah, dan Minggu Paskah. Misa onlinePekan Suci mulai kemarin Kamis (9/4/2020) hingga Minggu (12/4/2020).
Jadwal lengkap misa onlinePekan Suciakan disajikan dalam berita ini. Adapun Gereja Katolik memperpanjang masa darurat peribadatan hingga 30 April 2020. Hal itu karena wabah virus corona atu Covid 19 yang telah menjadi pandemi global termasuk di Indonesia.
Seperti dikabarkan sebelumnya, hasil rapat pemerintah pusat dan daerah dan berbagai pihak menyatakan, per 23 Maret 2020 lalu, masa darurat peribadatan telah diperpanjang, semula 2 April menjadi 30 April 2020. Dalam menjalani masa darurat peribadatan,otoritas gereja menetapkan untuk menghilangkan perayaan ekaristi misa harian dan mingguan di gereja. Bagi umat yang ingin mengikuti perayaan ekaristi misa online dapat mengakses melalui link yang dibagikan.
Seperti halnya yang diumumkan oleh Keuskupan Agung Jakarta hingga Keuskupan Agung Semarang. Masing masing umat gereja di wilayah dunia keuskupan tersebut dapat mengakses dan mengikuti misa online gratis sesuai wilayah keuskupan. Bahkan, umat Katolik di luar keuskupan juga dapat mengaksesnya dan mengikuti misa sesuai waktu yang ditetapkan masing masing keuskupan.
Live Kompas TV pukul 15.00 WIB, Live YouTube Komsos Katedral, 15.00 WIB, Live LIFE Channel pukul 17.00 WIB
Live YouTube Komsos Katedral, 17.00 WIB, Live TVRI, pukul 17.00, Live YouTube Komsos Katedral, 17.00 WIB,
Live RRI & LIFE Channel, pukul 19.00 WIB Live YouTube Komsos Katedral, 19.00 WIB, Live RRI & Kompas TV pukul 07.00 WIB,
Live YouTube Komsos Katedral, 07.00 WIB, Live TVRI pukul 09.00 WIB, Live YouTube Komsos Katedral, 09.00 WIB,
Live YouTube Komsos Katedral pukul 17.00 WIB, Catatan: Misa live dari Gereja Katedral Jakarta di semua jam misa melalui YouTube Komsos Katedral, HidupTV dan aplikasi Vidio Gereja Katedral Semarang 15.00 WIB,
Paroki Maria Assumpta Klaten 18.00 WIB, Gereja Katedral Semarang 19.00 WIB, Gereja Katedral Semarang 08.00 WIB,
Gereja Katedral Semarang 17.00 WIB, Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid 19 resmi diperpanjang hingga 30 April 2020. Awalnya masa darurat berakhir hingga awal April 2020.
Sejaln dengan hal itu, perayaan Pekan Suci Paskah 2020 akan berlangsung atau digelar secara online atau dalam jaringan (daring). Demikian diumumkan pada Senin (23/3/2020) oleh gereja gereja termasuk Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui laman resminya. Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid 19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan masukan berbagai pihak.
Pemberitahuan KAS tertanggal hari ini 23 April 2020 atas nama Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko. Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadtaan. Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.
1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (YouTube) dan radio; 2. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.
3. Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi; 4. Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan latihan, dan pertemuan pertemuan lain. Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.
Panduan teknis merayakan Pekan Suci bagi para Imam akan dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KAS dengan mengacu pada Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, tanggal 19 Maret 2020. Rekoleksi Imam untuk persiapan pembaruan Janji Imamat dilakukan secara serentak di pastoran dan komunitas masing masing atau secara pribadi, mulai Senin 6 April 2020 pukul 17.00 sampai dengan Selasa 7 April 2020 pukul 12.00, yang diakhiri dengan Doa Pembaruan Janji Imamat di hadapan Tuhan. Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.
Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian. Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan. Karena selama masa darurat peribadatan, sejak 20 Maret sampai dengan 30 April 2020, perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.
Sebagai konsekuensinya, pada bulan Maret dan April 2020 paroki paroki tidak mempunyai kewajiban mengirimkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) dan Kolekte Pelayan Gereja (KPG). Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan: Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.
Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online; 15% dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT). Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID 19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.
Karena itu paroki paroki dan kelompok kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online. Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut: 50% untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID 19;
15% untuk menopang kegiatan APP Kevikepan; 5% untuk menopang kegiatan APP KAS; 30% untuk menopang kegiatan APP KWI. "