Lagi lamar kerja? Yuk Kenali Benefit Dasar Pekerja yang Perlu Kamu Tanyakan saat Wawancara

Lagi lamar kerja? Yuk Kenali Benefit Dasar Pekerja yang Perlu Kamu Tanyakan saat Wawancara

Proses wawancara kerja memang terkadang menjadi momen yang menegangkan, tapi bukan berarti yang harus kita fokuskan adalah cara menjawab pertanyaan saja. Kita juga harus sigap mempersiapkan pertanyaan kepada pewawancara. Mengingat kita sebagai calon pekerja nanti akan memiliki hak, maka penting untuk menyisipkan pertanyaan terkait benefit pekerja disamping gaji sebagai salah satu pertanyaan kita pada saat wawancara. Berikut adalah benefit dasar pekerja yang harus dimiliki, yaitu asuransi kesehatan, jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah lembur, tunjangan, dan dana pensiun. Kenali mana saja yang mampu disediakan oleh calon perusahaanmu nanti dan petimbangkan dengan matang ketika proses offering-mu tiba ya!

1. Asuransi Kesehatan

Kesehatan harus menjadi prioritas utama yang diperhatikan untuk diri sendiri dalam konteks pekerjaan apapun yang sedang atau akan kita lakukan. Oleh karena itu, penting untuk mencari perusahaan yang mampu memberikan asuransi kesehatan kepada karyawannya dengan baik. Jika perusahaan menyediakan, tanyakan juga fasilitas apa saja yang ditawarkan seperti rawat jalan, rawat inap, perawatan gigi, perawatan mata, manfaat melahirkan, asuransi jiwa, dan lain-lain. Tanyakan juga mengenai proses reimbursement dan klaim dalam menggunakan fasilitas tersebut.

 

2. Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Perusahaan berkewajiban dalam memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada para pekerjanya melalui lembaga pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan memberikan perlindungan atas biaya rawat jalan dan rawat inap ketika mengalami sakit, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Pastikan perusahaan tersebut memberikan fasilitas mendasar ini sebelum asuransi atau tunjangan lainnya.

 

3. Upah Lembur

Pasti kamu mau kan jerih payah diluar 8 jam kerjamu dihargai? Untuk itulah diberikan upah lembur. Upah lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun beberapa perusahaan memang tidak diwajibkan untuk membayar upah lembur. Tanyakan kepada perusahaan apakah kamu akan mendapatkan benefit ini dan jika tidak, ketahuilah alasannya.

 

4. Tunjangan

Salah satu tunjangan wajib yang telah diatur dalam Undang-Undang untuk diberikan kepada pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Kamu bisa tanyakan bagaimana prosedur perusahaan tersebut dalam memberikan THR kepada karyawan, kapan diberikannya, dan sebesar apa. Selain THR, tunjangan lain yang bisa kamu tanyakan adalah tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan akomodasi.

 

5. Dana pensiun

Dana pensiun bekerja dengan cara memastikan karyawan menerima uang yang cukup besar untuk menikmati masa pensiun mereka. Dana pensiun berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS. Dana pensiun bersifat tidak terikat dan diatur oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan pengelolaanya banyak dilakukan oleh perusahaan asuransi atau bank. Beberapa perusahaan memberikan fasilitas ini kepada pekerjanya, jadi tidak ada salahnya untuk bertanya.

Semoga beberapa informasi di atas dapat membantumu dalam menggali informasi benefit mengenai perusahaan baru dan membuat keputusan terbaik sebelum bergabung. Selamat mencoba!

 

 

 

 

 

 

 

Lifestyle