Wabah virus corona atau Covid 19 berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 50.891 warga Jakarta terpaksa kehilangan pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKIAndriYansyahmenuturkan, angka itu terhitung sejak 9 April 2020 lalu. "Ada 50.891 pekerja atau buruh dari 6.780 perusahaan yang diPHK," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020). Tak hanya itu, pandemiCovid 19juga menyebabkan 272.333 buruh atau tenaga kerja dirumahkan tanpa diupah.
"Pekerja/buruh yang dirumahkan dan tak terima gaji ada 272.333 dari 32.882 perusahaan," ujarnya. Jumlah diperkirakan bisa kembali bertambah mengingat penyebaran viruscoronabelakang ini semakin meluas. Adapun data ini kemudian bakal langsung diserahkan kepada pemerintah pusat melalyi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk selanjutnya diverifikasi.
Selanjutnya, bagi buruh yang telah terverifikasi nantinya bakal mendapat bantuan kartu pra kerja. Adapun penerima bantuan ini bakal dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu buruh kenaPHKakibat perusahaan bangkrut dan pekerja yang dirumahkan sehingga kehilangan pendapatanya, seperti pekerja seni, guru honorer, hingga pelaku UMKM. "Para pekerja yang tidak diPHKakan diabntu sampai wabahCovid 19selesai. Ba tuannya ini diberikan per bulan," kata Andri.
"Sedangkan untuk pekerja yang diPHKakan terus diba tu sampai kembali mendapatkan pekerjaan," sambungnya.