Komisi II DPR akan kembali menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait kesiapan serta anggaran tambahan pada Pilkada pada 9 Desember 2020. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, anggaran tambahan sebesar Rp 4,7 triliun sudah disepakati pada rapat sebelumnya, di mana tahap pertama pencairannya pada Juni 2020. Selain untuk memastikan anggaran tambahan tersebut, kata Saat, rapat yang dijawalkan pada Senin (22/6), turut membahas Peraturan KPU (PKPU) dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid 19.
"Nanti ada rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan penyelenggara, khususnya KPU dan Mendagri untuk membicarakan terkait PKPU yang disesuaikan dengan protokol Covid 19," ujar Saan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Menurutnya, PKPU terkait protokol Covid 19 sudah diserahkan ke Komisi II DPR dan pada rapat ke depan akan dibahas untuk disetujui secara bersama sama dengan pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu. "Sudah selesai (PKPU), nanti tinggal disepakati bersama menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020," paparnya.
Sebelumnya, usulan kebutuhan tambahan anggaran Pilkada disetujui dalam rapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilih. Rinciannya, KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968 (Rp 4,7 triliun) dalam tiga tahapan. Tahap pertama Rp 1,02 triliun, tahap kedua Rp 3,29 triliun dan tahap ketiga Rp 0,46 triliun.
Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000 (Rp 478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 (Rp 39,05 miliar). Anggaran tersebut bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing masing daerah. Namun pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani baru berkomitmen siap merealisasikan penambahan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,02 triliun dari APBN.
Sementara sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid 19, selambat lambatnya pada 17 Juni 2020.